Habiskan Duit Tak Mau Ganti, Kepala Toko Indomaret Karo Ditangkap di Aceh

bulat.co.id - KARO |Jajaran Satreskrim Polsek Mardingding mengungkap kasus penggelapan uang tunai milik PT Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret, Desa Lau Baleng Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi Senin (17/7/2023) sekira jam 10.00 WIB, Saat Saksi Alfajri Kabaekan (22) Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan, yang sudah diperkirakan mencapai Rp30.000.223.800. Namun, setelah di cek, uang tersebut tidak ada, dan diakui terduga berinisial A (22) merupakan Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dirinya telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut, dan sudah habis dipergunakannya.
Baca Juga:
Baca Juga :Usai Berjanji, Pelaku Pungli di Tanah Karo Dilepaskan Polisi
Melepas tanggungjawab nya, A melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Polsek Mardinding.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, Rabu (20/9/2023) membenarkan kasus tersebut dan mengatakan, atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kita periksa saksi, dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan," tegasnya.
AKP Donal Tambunan mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka A, dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu, Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
"Mengingat posisi tersangka berada di wilayah hukumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh, dengan mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka A, dan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9/2023) berhasil mengamankannya," tegas AKP Donal Tambunan.
Baca Juga :Kapolres Tanah Karo Uji Coba Kapal Patroli RIB
Sehingga personil menjemput ke Aceh, masih kata AKP Donal, guna membawa tersangka ke wilayah hukumnya dan saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polsek Mardinding.
"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan sesuai pasal 374 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
