Jurtul Tolam Terancam 10 Tahun Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 19 Oktober 2023 17:15 WIB
Jurtul Tolam Terancam 10 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka RI saat berada di Polsekta Berastagi.

bulat.co.id - KARO |Jajaran Polres Tanah Karo melalui Polsekta Berastagi, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel Malam (Tolam), di salah satu kedai kopi di Korpri, Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa(17/10/2023) jam 20.00 WIB.

Advertisement

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak, mengatakan penangkapan tersangka langsung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fernandos Manik, telah mengamankan seorang laki laki inisial RI (33) warga Jalan Putri Hijau, Lingkungan II, Pulo Brayan Kota Medan/ Korpri Desa Guru Singa.

Baca Juga:

"Saat diamankan, RI kedapatan oleh petugas sedang mengadakan Tolam.Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut berupa, uang tunai sebesar Rp 67.000, satu lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, satu blok kupon berisi nomor angka tebakan, empat blok kupon kosong, dan pulpen," kata Kapolsekta Kompol Viktor, Rabu(18/10/2023) di Mapolsekta Berastagi.

Saat ini RI, lanjut dikatakan kata Kapolsekta Kompol Viktor, sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru