Kejari Kabanjahe Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pengadaan Rumah di Gang
bulat.co.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pengadaan rumah di Gang Garuda, Kabanjahe, Kabupaten Karo diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Senin (19/2/2024).
ketiga orang tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik seksi Pidsus di Kantor Kejari Karo selama beberapa jam.Baca Juga:
Sekira pukul 18.52 WIB ketiganya yang terdiri dari dua orang pria berinisial PG dan SG, serta satu orang wanita berinisial SG, dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat keluar Kantor Kejari Karo.
Kepala Kejari Karo Tri Sutrisno, kepada wartawan mengatakan, kasus yang menjerat ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari tahap penyelidikan, yang dilakukan beberapa waktu lalu.Dari serangkaian proses penyidikan, yang dilakukan oleh tim Kejari Kabanjahe akhirnya pihaknya berhasil menetapkan ketiga tersangka.
"Dari hasil penyidikan, hari ini tim penyidik kita berhasil menetapkan tersangka kasus hibah pengadaan rumah untuk pengungsi. Jumlahnya ada tiga orang," ujar Tri Sutrisno. Dijelaskan Tri, adapun status dari para tersangka di dalam proyek ini memiliki peranan sebagai pelaksana pembangunan.Dimana, pada proyek yang dilaksanakan oleh para tersangka ini setalah dilakukan audit oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024