Polres Tanah Karo Rilis Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 15 Maret 2024 22:46 WIB
Polres Tanah Karo Rilis Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Istimewa : Kapolres Tanha Karo AKBP Wahyudi Rahman saat memaparkan kasus pencabulan dan eksploitasi anak dibawah umur
bulat.co.id - KARO |Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pencabulan dan, satu kasus eksploitasi dengan korban anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Februari 2024.

Advertisement
Press rilis ini dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Kabag Ops Kompol, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Ruang Gelar Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Jumat(15/3/2024).

Baca Juga:
"Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan, yang terkait dengan perempuan, dan anak - anak yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada, Sabtu (15/2/2024) yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni pelaku eksploitasi berinisial MHS (40) perempuan, warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang, Kecamatan Tanida, Kabupaten Pakpak Bharat," ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman.

AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini, membujuk korban, dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Hingga perbuatan tersebut, diketahui oleh orang tua korban, kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti dua handphone milik MHS, dan SB. Dua alat bukti, bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi, dan pencabulan anak dibawah umur, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Wahyudi Rahman.

Dikatakannya, kedua juga kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, Jumat (9/2/2024) yang dilakukan tersangka MI (19) warga Jalan Kubah Terbang, Dusun I Kelurahan Siagara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo.

"Untuk pelaku MI, juga sudah ditahan dalam proses penyidikan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Terkait adanya peningkatan perkara anak, lanjut dikatakan AKBP Wahyudi Rahman, berhadapan dengan hukum, imbauan khususnya kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak diluar jam sekolah.

Tanggung jawab kita sebagai orang tua, untuk mengawasi anak anaknya jangan sampai berada dalam pergaulan yang salah hingga tejerumus dalam perbuatan perbuatan negatif, terlebih perbuatan yang melanggar hukum.

Kepada para orang tua, untuk sangat mengawasi betul perilaku anak anaknya, mulai dari alat komunikasi yang digunakan anak dan kepada siapa saja mereka bergaul serta juga memberikan pemahaman pemahaman, secara persuasif tentunya sehingga anak mengerti dalam memilih pergaulan dan dapat menghindari ajakan ajakan atau bujuk rayu dengan iming iming apapun.

"Awasi jam malam anak, tempat pergaulannya dan tentunya juga tegur dengan tegas namun tetap persuasif apabila anak ada melakukan kesalahan serta bimbing anak untuk meningkatkan ibadah sesuai agamanya masing masing," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru