Pengedar Sabu diTiga Binanga-Karo Terancam 20 Tahun Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Minggu, 24 Maret 2024 17:50 WIB
Pengedar Sabu  diTiga Binanga-Karo Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka YG berikut barang bukti saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id -YG (24) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo terancam pidana 20 tahun penjara, oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Advertisement
Pasalnya, YG mencari jalan pintas guna meraih uang dengan menjual narkotika berupa sabu - sabu di desa kelahirannya. Dirinya diamankan petugas pada Selasa (12/3/2024) sekira jam 22.00 WIB.

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing Minggu (24/3/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan YG ( 24) berkat informasi masyarakat sekitar, merasa resah atas ulah YG.

"Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda, yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi

penyelidikan, yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu perladangan di Desa Perbesi," terang Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing.

Saat penangkapan tersebut, lanjut dikatakan AKP Hendry DB Tobing, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram dan uang tunai Rp200 ribu rupiah.

"YG mengakui kesemua barang bukti tersebut miliknya. Saat ini YG ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. YG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru