Konsumsi dan Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Masuk Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 26 Maret 2024 13:15 WIB
Konsumsi dan Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Masuk Penjara
istimewa
Kedua sejoli saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

bulat.co.id - Dimabuk asmara, sepasang kekasih sama - sama mendekam di jeruji penjara tahanan Polres Tanah Karo.

Advertisement

Mereka ditangkap atas perbuatannya diduga melanggar hukum pengkonsumsi, dan pengedar narkotika berupa sabu.

Baca Juga:
BG (42) warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng/Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, dan HK (34) warga Desa Lau Baleng/Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor Kodya Medan.

BG dan HK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat sepasang sejoli ini berada di dalam rumah tepatnya, Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/3/2024) sekira jam 00.10 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,51 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, Selasa (26/3/2024) mengatakan, pihaknya telah mengamankan sepasang kekasih hendak menkonsumsi sabu di sebuah Jalan Renun, Desa Lau Baleng.

Barang bukti dari dalam rumah ditemukan petugas sabu seberat 5,51 gram berikut alat hisap.

"Kepada petugas keduanya mengaku barang bukti sabu milik mereka berdua, diduga keduanya sebagai pengkonsumsi sabu dan pengedar. Hingga sampai saat ini keduanya masih menjadi tahanan Polres Tanah Karo," pungkasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru