Konsumsi dan Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Masuk Penjara
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 26 Maret 2024 13:15 WIB
Kedua sejoli saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - Dimabuk asmara, sepasang kekasih sama - sama mendekam di jeruji penjara tahanan Polres Tanah Karo.
Mereka ditangkap atas perbuatannya diduga melanggar hukum pengkonsumsi, dan pengedar narkotika berupa sabu.
Baca Juga:BG (42) warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng/Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, dan HK (34) warga Desa Lau Baleng/Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor Kodya Medan.
BG dan HK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat sepasang sejoli ini berada di dalam rumah tepatnya, Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/3/2024) sekira jam 00.10 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,51 gram.
Barang bukti dari dalam rumah ditemukan petugas sabu seberat 5,51 gram berikut alat hisap.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Diduga Ada Manipulasi, Dua Peserta Panwaslu Surati Bawaslu Karo
Grib Jaya Menancapkan Kaki di Tanah Karo
Kadis Dinas Sosial Provsu dan UPT Parawasa Berastagi Lepas 29 Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun “ Mahpah” Desa Dokan Tahun 2024.
Kementerian PUPR Audiensi Dengan Bupati Karo
Bibit Wortel Di Karo Langkah, Bupati Sarankan Petani Kelola Bibit Sendiri
Komentar