Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara

Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
Baca Juga:"Barang bukti tersebut dibungkus potongan tisu, dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar," ungkap AKBP Eko Yulianto.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar