Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara

Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
bulat.co.id -KARO I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap bandar sabu wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu(2/10/24) berikut barang bukti dan terancam maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka, lanjut Eko Yulianto sampai saat ini berada di dalam sel tahanan Polres Tanah Karo, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar