Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Foto: Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Sibatu-batu Masih Buron
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, lanjut dikatakan AKP Henry Tobing, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satres Narkoba, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R.
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat 7,24 gram di dalam kotak rokok, serta ganja seberat 2,68 di dalam plastik asoy, yang disimpan di tas ransel.
"Saat ini tersangka R, dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. R dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polsek Bilah Hilir Amankan Ganja Kering 1.238 Gram dari Seorang Pengedar
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Komentar