Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Foto: Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Sibatu-batu Masih Buron
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, lanjut dikatakan AKP Henry Tobing, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satres Narkoba, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R.
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat 7,24 gram di dalam kotak rokok, serta ganja seberat 2,68 di dalam plastik asoy, yang disimpan di tas ransel.
"Saat ini tersangka R, dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. R dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Polsek Perbaungan Dipimpin Kanit Ipda Tony S. Sipayung, Berhasil Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu
Komentar