Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia
bulat.co.id -MEDAN I Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menjelaskan bahwa memang ada pertanyaan dari masyarakat terkait penilangan tanpa plang razia.
Baca Juga:
Masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dibagi menjadi dua kategori:
Pemeriksaan Berkala:
Dilakukan secara rutin dengan kekuatan besar, biasanya untuk menyasar hal-hal tertentu, seperti kendaraan yang dicuri. Dalam hal ini, semua kendaraan yang melintas dapat diperiksa.
Pemeriksaan Insidental:
Dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata atau melalui alat penegakan hukum elektronik. Pemeriksaan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Menyapa di Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Bagikan 100 Nasi Kotak kepada Masyarakat
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding