Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia

bulat.co.id -MEDAN I Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menjelaskan bahwa memang ada pertanyaan dari masyarakat terkait penilangan tanpa plang razia.
Baca Juga:
Masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dibagi menjadi dua kategori:
Pemeriksaan Berkala:
Dilakukan secara rutin dengan kekuatan besar, biasanya untuk menyasar hal-hal tertentu, seperti kendaraan yang dicuri. Dalam hal ini, semua kendaraan yang melintas dapat diperiksa.
Pemeriksaan Insidental:
Dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata atau melalui alat penegakan hukum elektronik. Pemeriksaan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding

Polantas Madina Berikan Reward kepada Masyarakat yang Taati Aturan

Polres Labuhanbatu Bangun Kesadaran Lalu Lintas Sejak Usia Dini Melalui Polantas Menyapa

Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Pondok Pesantren, Polantas Menyapa Santri

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Jum’at Berkah
