Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia
Penjelasan Pasal 10 PP No. 80 Tahun 2012:
Baca Juga:
Pasal 10 menyatakan bahwa polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi:
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan yang wajib uji
Fisik kendaraan bermotor
Daya angkut dan cara pengangkutan barang
Izin penyelenggaraan angkutan
Andika menegaskan, penilangan tanpa plang razia sah dilakukan jika termasuk dalam kategori pemeriksaan insidental atau berkala.
"Pemeriksaan insidental dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja jika ditemukan pelanggaran," tegas Andika dilansir Antara.
Diakhiri Andika, pemeriksaan berkala biasanya dilakukan dengan kekuatan besar untuk menyasar hal-hal tertentu. Andika menghimbau masyarakat diimbau untuk memahami peraturan dan selalu tertib berlalu lintas
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Menyapa di Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Bagikan 100 Nasi Kotak kepada Masyarakat
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding