Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia

bulat.co.id -MEDAN I Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menjelaskan bahwa memang ada pertanyaan dari masyarakat terkait penilangan tanpa plang razia.
Baca Juga:
Masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dibagi menjadi dua kategori:
Pemeriksaan Berkala:
Dilakukan secara rutin dengan kekuatan besar, biasanya untuk menyasar hal-hal tertentu, seperti kendaraan yang dicuri. Dalam hal ini, semua kendaraan yang melintas dapat diperiksa.
Pemeriksaan Insidental:
Dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata atau melalui alat penegakan hukum elektronik. Pemeriksaan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi

Polres Serdang Bedagai Peringati HUT Polantas ke-69 Gelar Giat Bakti Sosial

Polisi Bekuk Perampok Berkaos Polisi Lalu Lintas, Ini Kronologinya

Mobil Ditabrak Kereta Api di Sunggal, Dua Penumpang Tewas
