Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan

Rahman - Selasa, 25 Agustus 2026 15:39 WIB
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Istimewa
Vemansyah Simatupang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra
bulat.co.id- Langsa | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu segera dituntaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, percepatan pembahasan dinilai tetap harus memperhatikan kualitas regulasi, prinsip negara hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara.


Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam), Vemansyah Simatupang, yang menilai penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.


Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana juga harus menjadi perhatian utama karena korupsi tidak hanya menimbulkan persoalan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menyebabkan kerugian yang harus dipulihkan oleh negara.


"Selama ini kita banyak melihat proses hukum berfokus pada bagaimana pelaku dihukum, tetapi persoalan pengembalian aset hasil tindak pidana juga harus menjadi perhatian utama," ujar Vemansyah.


Ia menilai negara perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Karena itu, keberadaan instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset dinilai menjadi kebutuhan penting dalam sistem pemberantasan korupsi.


Vemansyah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan perampasan aset. Menurutnya, negara harus memiliki instrumen yang jelas, kuat, sekaligus terukur agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.


"Menurut saya ada aspek besar yang harus disoroti yaitu bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana tersebut dapat dipulihkan. Negara harus mempunyai instrumen hukum yang jelas, kuat, tetapi juga terukur untuk melakukan hal tersebut," katanya.


Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mengorbankan kualitas pembentukan undang-undang. Proses legislasi, kata dia, tetap harus dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.


Vemansyah menilai sejumlah mekanisme pengaman juga perlu diperjelas dalam RUU tersebut, mulai dari batas kewenangan aparat, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, hingga hak pihak yang asetnya dirampas untuk memperoleh proses hukum yang adil.


"Harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kesempatan bagi pihak yang asetnya dirampas untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan mengajukan keberatan," ujarnya.


Ia menegaskan, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara seharusnya berjalan beriringan. Negara perlu memiliki kewenangan yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.


"Jadi prinsipnya sederhana, kita ingin negara kuat dalam memberantas korupsi, tetapi negara juga harus kuat dalam menjamin hak-hak warga negara," sambungnya.


Lebih lanjut, Vemansyah berpandangan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset yang terlalu lama berpotensi menyulitkan upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.


Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan, namun tetap dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan tidak mengabaikan prinsip negara hukum.


"Penundaan yang terlalu lama dapat membuat upaya pemulihan aset menjadi semakin sulit. Karena itu, saya melihat penyelesaian RUU Perampasan Aset memang penting. Tetapi juga kita harus mendorong agar RUU tersebut diselesaikan dengan baik, transparan, melibatkan masyarakat, dan tetap menjamin prinsip negara hukum serta perlindungan HAM," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru