7 Tersangka Pemukulan Wartawan Ditangguhkan, Keluar Malam Hari

bulat.co.id - Polresta Labuhanbatu mengaku tujuh tersangka pemukulan terhadap wartawan online, Abi Ridwan (34) telah keluar dari tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan ketujuh pelaku pemukulan wartawan telah keluar dari tahanan.
Baca Juga:
"Ya benar (keluar malam,red), karena administrasi baru selesai malam," diakui Kasat Reskirm kepada bulat.co.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/8/2022) sore.
Pelaku yang keluar itu yakni AAN (37) warga Asrol Adam, Perumahan Rivaldi, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, ADR (24) warga Asrol, Komplek Rivaldi, Komplek Sioldengan, Rantau Selatan, DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung.
AD (24) warga Sibuya, Sioldengan, Rantau Selatan, AMH (25) warga Kenangan, Lingkungan III, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, BD (33) warga Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, AAN(21) Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Utara.
Saat ditanya, apakah status ke tujuh tersangka ditangguhkan atau restoratif justice? AKP Rusdi sebut dalam penangguhan. Ditambah surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh dirinya.
"Saya bang (menandatangai surat,red)," ucap Rusdi.
Aturan tentang penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Diketahui, penangguhan penahanan ini berbeda dengan pembebasan dari tahanan. Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” demikian bunyi dalam Pasal 31 KUHAP.
Sebelumnya, Abi mengaku telah berdamai kepada pihak tersangka pada Senin (29/8/2022) lalu.
"Kalau berdamai itu betul, tadi ada berdamai saya tanda tangani tadi sore," kata Abi Ridwan.
(ban)

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
