Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang pemuda, MCH alias Chandra (23) pengedar narkoba jenis sabu di Lingkungan Paindoan Rantauprapat, Labuhanbatu. Pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 15.40 Wib.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas nya IPTU Parlando Napitupulu SH didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH, Jumat (11/8/23) diruang kerjanya.
Baca Juga:
Baca Juga :SMSI akan Gelar Anugerah Untuk Individu dan Lembaga Sahabat Pers
Parlando menuturkan, pengungkapan tersebut langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Roberto Sianturi SH MH didampingi Kanit Idik II IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal. Yang mana penyelidikan dan penindakan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 15.40 Wib di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu, MCH alias Chandra (23) warga Lingkungan Paindoan.
"Selain menangkap tersangka petugas berhasil juga berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram netto, 4 plastik klip besar dan sedang kosong, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp. 220.000 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekisar Rp. 200.000 per gramnya.
"Tersangka berdalih, nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tambah Parlando.
Disela-sela Penangkapan pihak Polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama warga resah dengan peredaran gelap narkoba di daerah mereka.
Salahsatunya, diungkapkan RZ yang mengaku warga Paindoan, ianya secara pribadi bersyukur ditangkapnya MCH pelaku narkoba itu, sebab, akibat ulah dia banyak masyarakat resah dilingkungan mereka.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat dilingkungan ini," pungkasnya sambil berlalu menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai
Hal senada juga disampaikan Yusnil selaku Kepala Lingkungan Paindoan bawah melalui sambungan seluler. "Semoga Kapolres Labuhanbatu selalu diberikan kekuatan dan kesuksesan dalam memimpin Labuhanbatu agar bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses lanjutan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian