Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan
Salahsatunya, diungkapkan RZ yang mengaku warga Paindoan, ianya secara pribadi bersyukur ditangkapnya MCH pelaku narkoba itu, sebab, akibat ulah dia banyak masyarakat resah dilingkungan mereka.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat dilingkungan ini," pungkasnya sambil berlalu menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai
Hal senada juga disampaikan Yusnil selaku Kepala Lingkungan Paindoan bawah melalui sambungan seluler. "Semoga Kapolres Labuhanbatu selalu diberikan kekuatan dan kesuksesan dalam memimpin Labuhanbatu agar bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses lanjutan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari