AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memberikan pencerahan kepada warga terkait proses hukum yang diterapkan kepada pelaku Tipiring, hal tersebut ketika menanggapi keluhan salah seorang jemaah, Beno Handoko, yang menceritakan pengalamannya menjadi korban pencurian tabung gas dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00. Dirinya mengeluhkan, bahwa pelaku pencurian tidak bisa ditahan dan sering melakukan aksinya.
Baca Juga:
"Bahwa tindakan pelaku harus dilaporkan kepada petugas
Polri agar dapat ditindaklanjuti. Jika pelaku melakukan tindakan serupa
berulang kali, maka bisa diproses secara hukum dan dapat diberi hukuman
kurungan badan atau di penjara," terangnya.
Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai
Di sisi lain, Misno, yang juga warga setempat mengatakan
bahwa desa mereka dalam keadaan aman tanpa masalah serius.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut, memperlihatkan komitmen
Polres Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
serta menjalin interaksi yang lebih dekat. Diharapkan melalui kegiatan itu,
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dapat diatasi dengan cara yang lebih
efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan
