AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memberikan pencerahan kepada warga terkait proses hukum yang diterapkan kepada pelaku Tipiring, hal tersebut ketika menanggapi keluhan salah seorang jemaah, Beno Handoko, yang menceritakan pengalamannya menjadi korban pencurian tabung gas dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00. Dirinya mengeluhkan, bahwa pelaku pencurian tidak bisa ditahan dan sering melakukan aksinya.
Baca Juga:
"Bahwa tindakan pelaku harus dilaporkan kepada petugas
Polri agar dapat ditindaklanjuti. Jika pelaku melakukan tindakan serupa
berulang kali, maka bisa diproses secara hukum dan dapat diberi hukuman
kurungan badan atau di penjara," terangnya.
Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai
Di sisi lain, Misno, yang juga warga setempat mengatakan
bahwa desa mereka dalam keadaan aman tanpa masalah serius.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut, memperlihatkan komitmen
Polres Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
serta menjalin interaksi yang lebih dekat. Diharapkan melalui kegiatan itu,
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dapat diatasi dengan cara yang lebih
efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik