AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP
Rusdi Marzuki SIK MH, saat menanggapi keluhan warga yang menjadi korban
pencurian dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00.
Baca Juga:
Saat Polres Labuhanbatu mengelar Jum'at Curhat di Mesjid Al
Ikhlas, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/08/23).
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan">Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan
Pada kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kabag Ops
Kompol Rapi Pinakri SIK SH tersebut, Polres Labuhanbatu fokus pada penyelesaian
kasus pencurian.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan sholat Jumat berjamaah,
yang dilanjutkan dengan program Jumat Curhat. Pada kesempatan ini, jemaah
mesjid Al Ikhlas turut berpartisipasi dengan memberikan pertanyaan dan keluhan
mereka terkait berbagai isu di lingkungan sekitar.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabag Ops Kompol Rapi Pinay
menyampaikan, kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program Polri untuk
mendengar aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sholat
Jumat berjamaah sebagai kewajiban umat muslim, termasuk anggota Polri.
"Dalam upaya mendekatkan diri polisi dengan masyarakat dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi," sebutnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan
