AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memberikan pencerahan kepada warga terkait proses hukum yang diterapkan kepada pelaku Tipiring, hal tersebut ketika menanggapi keluhan salah seorang jemaah, Beno Handoko, yang menceritakan pengalamannya menjadi korban pencurian tabung gas dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00. Dirinya mengeluhkan, bahwa pelaku pencurian tidak bisa ditahan dan sering melakukan aksinya.
Baca Juga:
"Bahwa tindakan pelaku harus dilaporkan kepada petugas
Polri agar dapat ditindaklanjuti. Jika pelaku melakukan tindakan serupa
berulang kali, maka bisa diproses secara hukum dan dapat diberi hukuman
kurungan badan atau di penjara," terangnya.
Baca Juga :Pelajar Tenggelam Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Belumai
Di sisi lain, Misno, yang juga warga setempat mengatakan
bahwa desa mereka dalam keadaan aman tanpa masalah serius.
Kegiatan Jumat Curhat tersebut, memperlihatkan komitmen
Polres Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
serta menjalin interaksi yang lebih dekat. Diharapkan melalui kegiatan itu,
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dapat diatasi dengan cara yang lebih
efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Patroli Presisi Polres Sumba Timur, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat