Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke JPU
bulat.co.id -LABUHANBATU | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkaan 2 tersangka pencabulan terhadap 21 orang anak pelajar laki-laki berikut barang bukti ke Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, SH, Rabu (16/08/23) mengatakan, 2 tersangka yang dilimpahkan atas nama Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar (27).
Baca Juga:
Keduanya, kata Parlando, dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU setela berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjut ke persidangan.
Baca Juga :Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih">Sambut HUT RI ke 78, SMSI Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih
"Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman," pungkas Parlando.
Diketahui, 2 tersangka melakukan kejahatan terhadap anak di tempat yang berbeda. Tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara, melakukan pencabulan terhadap 9 anak didiknya.
Dukung Program Nasional, Kapolres Tinjau Kesiapan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari di Labura
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Labura
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Laksanakan Sosialisasi di Sekolah
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel