Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke JPU

bulat.co.id -LABUHANBATU | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkaan 2 tersangka pencabulan terhadap 21 orang anak pelajar laki-laki berikut barang bukti ke Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu, SH, Rabu (16/08/23) mengatakan, 2 tersangka yang dilimpahkan atas nama Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar (27).
Baca Juga:
Keduanya, kata Parlando, dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU setela berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjut ke persidangan.
Baca Juga :Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih">Sambut HUT RI ke 78, SMSI Labuhanbatu Raya Bagikan 1000 Bendera Merah Putih
"Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman," pungkas Parlando.
Diketahui, 2 tersangka melakukan kejahatan terhadap anak di tempat yang berbeda. Tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara, melakukan pencabulan terhadap 9 anak didiknya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
