Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu Bantu Pulihkan Psikologis Nenek Korban Curas
Namun tiba-tiba korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Lalu mulut korban diremas agar tidak bisa berteriak.
Baca Juga:
Pelaku yang berjumlah dua orang kemudian merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 dan juga mengambil paksa kalung serta gelang elang emas yang melekat di tubuh korban.
Baca Juga :Kapolres Labuhanbatu Launching KBN dan Aplikasi PASTI di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah menangkap seorang pelaku atas nama AL alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dari rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Saat diinterogasi, AL alias Rido mengaku melakukan aksinya bersama AZ (DPO). Selain itu, dia mengaku membagi hasil kejahatan kepada dua orang yaitu Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36) masing-masing sebesar Rp 1.000.000, sebagai uang tutup mulut agar tidak melaporkan aksi kejahatan itu. Keduanya juga telah berhasil diringkus.
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu