Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu Bantu Pulihkan Psikologis Nenek Korban Curas
Namun tiba-tiba korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Lalu mulut korban diremas agar tidak bisa berteriak.
Baca Juga:
Pelaku yang berjumlah dua orang kemudian merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 dan juga mengambil paksa kalung serta gelang elang emas yang melekat di tubuh korban.
Baca Juga :Kapolres Labuhanbatu Launching KBN dan Aplikasi PASTI di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah menangkap seorang pelaku atas nama AL alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dari rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Saat diinterogasi, AL alias Rido mengaku melakukan aksinya bersama AZ (DPO). Selain itu, dia mengaku membagi hasil kejahatan kepada dua orang yaitu Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36) masing-masing sebesar Rp 1.000.000, sebagai uang tutup mulut agar tidak melaporkan aksi kejahatan itu. Keduanya juga telah berhasil diringkus.
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Nahkodai Pordi Labuhanbatu, Rizky Rahman Optimis Majukan Olahraga Domino