Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu Bantu Pulihkan Psikologis Nenek Korban Curas

- Senin, 21 Agustus 2023 10:15 WIB
Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu Bantu Pulihkan Psikologis Nenek Korban Curas
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Setelah berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, Polres Labuhanbatu melalui Satgas Trauma Healing juga memberi perhatian kepada nenek Cahaya (60) korban dari kejahatan tersebut.

Advertisement

Baca Juga:

Satgas Trauma Healing yang dibentuk oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK belum lama ini, mengunjungi nenek Cahaya di kediamannya, Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (20/08/23).

Baca Juga :Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima

Satgas dipimpin oleh Kanit Idik 1 Reskrim Ipda Yasmin Purba didampingi Kasi Dokkes Ipda dr. Yessy Simbolon, Bhabinkamtibmas Aiptu H. Endi, personil Sidokkes dan Satreskrim serta kepala lingkungan setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Minggu (20/08/23) mengatakan, kunjungan kepada nenek Cahaya dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan serta pemulihan psikologis terhadap korban setelah mengalami kejadian traumatis.

"Tim kami juga melakukan pengecekan kesehatan nenek (korban) tersebut untuk mengetahui apakah korban memerlukan tindakan medis lebih lanjut. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu memulihkan trauma yang dialami oleh korban," ujarnya.

Nenek Cahaya menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (08/08/23) lalu, sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Saat itu korban hendak pergi ke Pasar Gelugur dengan berjalan kaki.

Namun tiba-tiba korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Lalu mulut korban diremas agar tidak bisa berteriak.

Pelaku yang berjumlah dua orang kemudian merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 dan juga mengambil paksa kalung serta gelang elang emas yang melekat di tubuh korban.

Baca Juga :Kapolres Labuhanbatu Launching KBN dan Aplikasi PASTI di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu

Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah menangkap seorang pelaku atas nama AL alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dari rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.

Saat diinterogasi, AL alias Rido mengaku melakukan aksinya bersama AZ (DPO). Selain itu, dia mengaku membagi hasil kejahatan kepada dua orang yaitu Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36) masing-masing sebesar Rp 1.000.000, sebagai uang tutup mulut agar tidak melaporkan aksi kejahatan itu. Keduanya juga telah berhasil diringkus.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru