7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pencuri Material Tower di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Team Tekab unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pria yang saling bertetangga, pelaku tindak pidana pencurian barang-barang Tower di rumah masing-masing, pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib.
Para pelaku masing-masing, A-H alias Awal (32) dan A-I alias Anang (20) keduanya warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Menurut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU Parlando menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan adanya pencurian di areal Tower Milik PT.TBG Site Perumahan LPK 1 & 2 Site ID : 021999109 Jalan Tapa, Lingkungan Rejo Mulio, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Minggu, tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima">Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pelaku Curas dan Dua Orang Penerima
"Pelapor yang merupakan team lapangan dari PT.TBG ( TOWER BERSAMA GROUP ) Rantauprapat mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat, bahwa listrik Tower yang berada dilingkungan Rejo Mulio telah padam," sebut Humas menceritakan kronologis pencurian.
Lanjut Parlando, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi Tower bersama saksi-saksi. Setelah sampai di lokasi, korban sontak terkejut melihat beberapa material/barang-barang Tower telah hilang.
Atas peristiwa tersebut, pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan mendapat kuasa untuk membuat laporan pengaduan.
"Akibat kejadian tersebut Tower Milik PT. TBG tidak aktif lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.362.102 (Dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu seratus dua rupiah) selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu," paparnya.
Selanjutnya, masih kata Parlando, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 team opsnal unit 1 resum di bawah pimpinan IPDA Yasmin Purba melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian material/barang-barang tower tersebut dan hasilnya diketahui keberadaan salah seorang pelaku sedang berada dirumahnya.
Baca Juga :Pria di Rohil Gorok Leher Mantan Istri Gegara Minta Uang
Setelah berhasil mengamankan, pelaku bernama Awal mengakui semua perbuatannya bersama temannya Anang, selanjutnya team bergerak cepat mengejar dan tidak butuh waktu lama, malam itu juga petugas bisa menangkap pelaku Anang di rumahnya.
"Guna proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 Kotak bekas casing batre Tower diboyong ke Polres Labuhanbatu," ungkap Humas.

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat
