Satu dari Dua Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Tangkap Polsek Aek Natas
Istimewa
Pelaku saat diamankan di Polsek Aek Natas
Kemudian lanjut Parlando, berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku RMP di rumahnya, pada Jumat (01/09/23).
Baca Juga:
"Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu dan pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Parlando.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih terus diburu unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Komentar