Satu dari Dua Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Tangkap Polsek Aek Natas

Istimewa
Pelaku saat diamankan di Polsek Aek Natas
Kemudian lanjut Parlando, berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku RMP di rumahnya, pada Jumat (01/09/23).
Baca Juga:
"Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu dan pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Parlando.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih terus diburu unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik
Komentar