Satu dari Dua Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Tangkap Polsek Aek Natas

Istimewa
Pelaku saat diamankan di Polsek Aek Natas
Kemudian lanjut Parlando, berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku RMP di rumahnya, pada Jumat (01/09/23).
Baca Juga:
"Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu dan pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Parlando.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih terus diburu unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN
Komentar