Satu dari Dua Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Tangkap Polsek Aek Natas
Istimewa
Pelaku saat diamankan di Polsek Aek Natas
Kemudian lanjut Parlando, berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit IPDA Bambang Wahyudi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku RMP di rumahnya, pada Jumat (01/09/23).
Baca Juga:
"Saat ini RMP beserta barang bukti yang terkait kejadian tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu dan pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Parlando.
Sementara satu pelaku lainnya, hingga kini masih terus diburu unit Reskrim Polsek Aek Natas.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Nahkodai Pordi Labuhanbatu, Rizky Rahman Optimis Majukan Olahraga Domino
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Bobol Toko Pakaian di Simpang IKIP, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Komentar