Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Gunakan Helm SNI
bulat.co.id -LABUHANBATU | Dari 8 pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 September adalah tidak menggunakan helm SNI.
Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, SIK MH menghimbau bagi para pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Jum'at (8/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur">Kapolres dan Bupati Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur
Lebih lanjut, Yaqin menjelaskan bahwa terkait tentang penggunaan helm SNI, bukan hanya kepada pengendara saja, namun juga bagi penumpang sepeda motor yang dibonceng harus menggunakan helm SNI juga.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik