Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Gunakan Helm SNI
bulat.co.id -LABUHANBATU | Dari 8 pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 September adalah tidak menggunakan helm SNI.
Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, SIK MH menghimbau bagi para pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Jum'at (8/9/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur">Kapolres dan Bupati Labuhanbatu Sambut Danrem 022/Pantai Timur
Lebih lanjut, Yaqin menjelaskan bahwa terkait tentang penggunaan helm SNI, bukan hanya kepada pengendara saja, namun juga bagi penumpang sepeda motor yang dibonceng harus menggunakan helm SNI juga.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan