Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi

- Kamis, 14 September 2023 20:16 WIB
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi
Istimewa
Kedua pelaku peredaran narkoba jaringan lintas provinsi diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat lebih dari 12 kilogram jaringan Aceh - Riau, pada Rabu (6/9/23) lalu, sekira pukul 01.30 Wib.

Advertisement

Kedua pelaku dengan barang bukti belasan kilogram ganja ini diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di depan Pos Lantas Sigambal.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Kamis (14/09/23) siang, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman - peredaran ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra tujuan Medan - Dumai terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Gudang BBM Terbakar ke Kejari">Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Gudang BBM Terbakar ke Kejari

Selanjutnya bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Lantas untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket ganja dalam kemasan lakban berwarna kuning dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469.

Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu akan dikirim ke seseorang dari loket bus di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra dan memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya.

Upaya itu pun berhasil. Polisi akhirnya meringkus pelaku saat akan mengambil barang haram tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib, sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria bernama CAP alias Iril warga Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Madya Dumai, Provinsi Riau. Saat hendak membawa kardus itu, Iril langsung diringkus," terang Parlando.

Kepada petugas, Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap MJS, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," ungkap Parlando.

Jabal juga mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis

Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto.

Sementara itu, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.

Personel dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja tersebut.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru