Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi
Kepada petugas, Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap MJS, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," ungkap Parlando.
Jabal juga mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga :Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis
Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto.
Sementara itu, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
Personel dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja tersebut.
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot