Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Provinsi
Kepada petugas, Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap MJS, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," ungkap Parlando.
Jabal juga mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga :Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis
Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto.
Sementara itu, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
Personel dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja tersebut.
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat