Kejari Labuhanbatu Hentikan Tindak Pidana Pencurian, 5 Tersangka Langsung Bebas

"Sebagaimana surat perdamaian tertanggal 4 dan 5 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pihak masing-masing penuntut umum selaku fasilitator, penyidik Polres Labuhanbatu, korban, tersangka dan Tokoh Pemuda Labuhanbatu," ujar Kasi Intel.
Baca Juga:
Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu HM Jeffry Andi Gultom SH MH merincikan bahwa, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut masing-masing yaitu Ashri Azhari Baeha SH MH dan Arthur Simada Sinuraya SH MH, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pencurian tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan, dalam penegakan hukum berdasarkan Restoratif Justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," sebut Jeffry.
Baca Juga :Mahasiswi di Deli Serdang Diperkosa Anak Pemilik Kos, Sempat Diancam Pakai Pisau
Sambung Jeffry, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Tahun 2023 sampai bulan Oktober telah menyelesaikan 12 perkara melalui Restoratif Justice.
"Penghentian penuntutan terhadap ke 5 tersangka berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," pungkas Kasi Pidum.

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah
