Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Sabu

Lebih lanjut, Parlando menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap tersangka H-G alias Dadi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria, S-D alias Syahril (47).
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh tim, tersangka S-D alias Syahril berhasil diamankan oleh di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto," pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Dan kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
