Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Sabu
Lebih lanjut, Parlando menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap tersangka H-G alias Dadi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria, S-D alias Syahril (47).
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh tim, tersangka S-D alias Syahril berhasil diamankan oleh di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto," pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Dan kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya