Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Sabu
Lebih lanjut, Parlando menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap tersangka H-G alias Dadi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria, S-D alias Syahril (47).
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh tim, tersangka S-D alias Syahril berhasil diamankan oleh di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto," pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Dan kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat