Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Sabu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tersangka berikut barang bukti sabu beserta timbangan elektrik diamankan melalui proses pengembangan, pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando SH, kepada wartawan, Selasa (31/10/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan">Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan
Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Polres Labuhanbatu, mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap H-G alias Dadi (40) tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 0.21 gram bruto, di salah satu teras rumah warga," ungkap Parlando.
Lebih lanjut, Parlando menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap tersangka H-G alias Dadi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria, S-D alias Syahril (47).
"Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh tim, tersangka S-D alias Syahril berhasil diamankan oleh di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto," pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
Baca Juga :Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi
Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Dan kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
