Kedapatan Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABURA | Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, dua orang pria di tangkap oleh pihak kepolisian dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, keduanya masing-masing E-D alias Pian (44) warga Kampung Jawa Desa Pulo Jantan dan N-S alias Nanda, (38) warga Desa Aek Tampang Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap, di Dusun III Desa Pulo Jantan, Kec. NA IX-X, Kab. Labura pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum'at (08/12/23) membenarkan, bahwa tim Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku pemilik narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kasi Humas bahwa kedua pelaku sudah menjadi target dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi (TKP) didapatlah barang bukti dari keduanya.
"Dari pelaku E-D alias Pian personel menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit HP merek Nokia warna putih, dan Uang tunai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu. Sementara, dari pelaku N-S alias Nanda disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 unit HP merek Nokia warna hitam," sebut Napitupulu.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Kasi Humas lebih lanjut mengatakan, peredaran narkoba di daerah tersebut telah meresahkan warga maka dengan tegas pihak Polres Labuhanbatu dengan komitmen akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
"Bahwa Polres Labuhanbatu telah menyatakan Perang Terhadap Narkoba, untuk memberantasnya sangat diharapkan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang peredaran narkoba dan pihaknya akan merespon dan menindak dengan segera," pungkasnya.
Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan Undang-Uandang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Komentar