Jelang Persidangan FS, Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas

"Surat penangkapan cacat hukum karena tidak terlampir nomor surat dan tanggal masa berlaku penangkapan," ucap Arianto.
Kekecewaan Arianto, S.H kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 juga disampaikan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga:
"Saya juga kecewa kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 padahal kita sedang mengajukan Praperadilan." sesal Arianto.
Kuasa hukum FS juga mengatakan bahwa tuduhan pencabulan tersebut seperti dipaksakan karena tidak memiliki cukup bukti sebab hasil visum terhadap korban bersih tidak ditemukan cidera.
"Hasil visum bersih tidak ada ditemukan cedera, atas dasar tersebut saya melihat tuduhan terhadap FS terkesan dipaksakan." ungkap Arianto.
Ketika disinggung terkait hasil visum, Arianto menyatakan melihat langsung hasil visum tersebut.

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu
