Jelang Persidangan FS, Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas
"Surat penangkapan cacat hukum karena tidak terlampir nomor surat dan tanggal masa berlaku penangkapan," ucap Arianto.
Kekecewaan Arianto, S.H kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 juga disampaikan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga:
- Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
"Saya juga kecewa kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 padahal kita sedang mengajukan Praperadilan." sesal Arianto.
Kuasa hukum FS juga mengatakan bahwa tuduhan pencabulan tersebut seperti dipaksakan karena tidak memiliki cukup bukti sebab hasil visum terhadap korban bersih tidak ditemukan cidera.
"Hasil visum bersih tidak ada ditemukan cedera, atas dasar tersebut saya melihat tuduhan terhadap FS terkesan dipaksakan." ungkap Arianto.
Ketika disinggung terkait hasil visum, Arianto menyatakan melihat langsung hasil visum tersebut.
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu