Jelang Persidangan FS, Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas
"Surat penangkapan cacat hukum karena tidak terlampir nomor surat dan tanggal masa berlaku penangkapan," ucap Arianto.
Kekecewaan Arianto, S.H kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 juga disampaikan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga:
"Saya juga kecewa kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 padahal kita sedang mengajukan Praperadilan." sesal Arianto.
Kuasa hukum FS juga mengatakan bahwa tuduhan pencabulan tersebut seperti dipaksakan karena tidak memiliki cukup bukti sebab hasil visum terhadap korban bersih tidak ditemukan cidera.
"Hasil visum bersih tidak ada ditemukan cedera, atas dasar tersebut saya melihat tuduhan terhadap FS terkesan dipaksakan." ungkap Arianto.
Ketika disinggung terkait hasil visum, Arianto menyatakan melihat langsung hasil visum tersebut.
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
PMII Dorong Audit Komprehensif Program Makan Bergizi Gratis di Labuhanbatu Raya