Jelang Persidangan FS, Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas
"Surat penangkapan cacat hukum karena tidak terlampir nomor surat dan tanggal masa berlaku penangkapan," ucap Arianto.
Kekecewaan Arianto, S.H kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 juga disampaikan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga:
"Saya juga kecewa kepada Kejatisu yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan berkas perkara FS menjadi P21 padahal kita sedang mengajukan Praperadilan." sesal Arianto.
Kuasa hukum FS juga mengatakan bahwa tuduhan pencabulan tersebut seperti dipaksakan karena tidak memiliki cukup bukti sebab hasil visum terhadap korban bersih tidak ditemukan cidera.
"Hasil visum bersih tidak ada ditemukan cedera, atas dasar tersebut saya melihat tuduhan terhadap FS terkesan dipaksakan." ungkap Arianto.
Ketika disinggung terkait hasil visum, Arianto menyatakan melihat langsung hasil visum tersebut.
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari
Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat