Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif
Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara oleh KPK RI ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.
Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Sitorus Salurkan Bantuan Nutrisi dan Sembako bagi Penyandang Disabilitas
Dies Natalis ke-25, UNPRI Perkuat Fasilitas Kampus Hadapi Era AI
BRI BO Gunungsitoli Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Nias di Bidang Layanan Keuangan
Kapolres Sergai Pimpin Upacara di SMAN 1 Sei Rampah, Pelajar Diingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Bullying
Panen Ikan Lele di Sidadi II Jadi Bukti Potensi Peningkatan Ekonomi Rakyat Tapsel