Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
bulat.co.id - Labuhanbatu | Oknum komisioner KPU Labuhanbatu ZSP dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dengan STPL bernomor LP/B/607/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU, Senin (14/5/24) pukul 23.47 wib.
Dalam laporannya RY gadis berusia 18 tahun yang berstatus mahasiswa menjelaskan kronologis kejadian.
Baca Juga:
Saat itu, RY bersama dengan RAN melintas mengendarai sepeda motor di jalan Padang Bulan pada pada 14 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib.
RAN terkejut melihat anak ZSP yang tiba-tiba menyeberang jalan hingga RAN hilang kontrol hingga tidak sengaja menyenggol anak ZSP.
Mengalami kejadian tersebut RAN spontan menghentikan sepeda motornya berniat menolong anak ZSP.
Namun tidak terduga ternyata ZSP berlari ke arah RAN berhenti dan menendang RY dan RAN dari belakang saat masih berada di atas sepeda motor.
RY yang duduk dibonceng RAN mendapatkan tendangan telak dari ZSP hingga mengakibatkan memar pada punggung dan sakit pada tulang belakang.
Nuh Nasution, keluarga pelapor mengatakan bahwa RY saat ini mengalami cedera serius akibat dari tendangan ZSP yang telak mengenai tulang belakang.
"Sepupu ku nggak bisa bangkit bang, sakit tulang belakangnya setelah ditendang oknum komisioner KPU itu," ucap Nuh.
Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu
AKP Rasidin Pimpin Patroli Gabungan Tiga Pilar, Fokuskan Lokasi Hiburan Malam
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 di Pusat Perbelanjaan Modern
Ops Zebra Toba 2025, Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan Operasi Kewilayahan Zebra Toba 2025