Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Redaksi - Rabu, 15 Mei 2024 14:00 WIB
istimewa
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Terpisah ZSP ketika dikonfirmasi tim media bulat.co.id menjawab singkat agar terlebih dahulu menelusuri kejadian tersebut.
"Harus abang telusur lagi kejadian," jawab ZSP singkat.
Baca Juga:
- Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Ketika ditanya tentang bagaimana kejadian sebenarnya, hingga berita ini diterbitkan ZSP tidak memberikan jawaban.
ZSP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Komentar