Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Redaksi - Rabu, 15 Mei 2024 14:00 WIB
istimewa
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Terpisah ZSP ketika dikonfirmasi tim media bulat.co.id menjawab singkat agar terlebih dahulu menelusuri kejadian tersebut.
"Harus abang telusur lagi kejadian," jawab ZSP singkat.
Baca Juga:
Ketika ditanya tentang bagaimana kejadian sebenarnya, hingga berita ini diterbitkan ZSP tidak memberikan jawaban.
ZSP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Komentar