Gugatan Pilkades di Perkebunan Negeri Lama Belum Mendapat Tanggapan Lanjutan

Istimewa
Hengki Syahyunan
bulat.co.id -Gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Perkebunan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kepada bupati Labuhanbatu melalui tim adhoc belum mendapatkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait.
Hal ini disampaikan Hengki Syahyunan selaku kuasa hukum dari calon Kepala Desa Supriono yang mengajukan gugatan untuk Desa Perkebunan Negeri Lama. Ia menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan hal ini.
"Hal ini sangat mencederai asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Bahwa seolah-olah tim Adhoc tidak bertanggungjawab dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. Padahal kami sangat berharap ada iktikad baik dari tim Adhoc agar dapat menjawab gugatan permohonan kami tertanggal 5 November 2022," kata Hengki.
Baca Juga:Pilkades Labuhanbatu, Kadis PMD Tidak Hadir">DPRD Gelar RDP Pilkades Labuhanbatu, Kadis PMD Tidak Hadir
Hengki menambahkan, hal ini telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapnya, tim Adhoc dapat segera menyampaikan hasil permohonan tersebut agar tercapainya rasa keadilan kepada pemohon.
"Namun hingga hari ini, gugatan tersebut belum juga ada titik terang dari tim Adhoc. Padahal diatur di dalam pasal 63 huruf f Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 33 tahun 2022, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak pihak-pihak yang berselisih dipertemukan. Artinya, hingga hari ini sudah melebihi batas akhir penyelesaian sengketa hingga 25 hari setelah pertemuan para pihak di ruang rapat Bupati Labuhanbatu," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, pihak-pihak yang berselisih sudah dipertemukan berdasarkan surat undangan kepada pemohon tertanggal 11 November 2022, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik
Komentar