Kini, DPC GMNI Labuhanbatu Laporkan KPU ke DKPP-RI
bulat.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan KPU daerah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (20/2/2023) melalui Kantor POS Indonesia dan email, Selasa (21/2/2023). Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan.
"Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e," kata Hamdani, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
Baca Juga: GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu">GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu
"Walaupun kita harus laporkan dahulu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lalu akan menuju ke ranah pidana," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat balasan laporan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI sesuai dengan surat tanda terima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023.
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar