Kini, DPC GMNI Labuhanbatu Laporkan KPU ke DKPP-RI
bulat.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan KPU daerah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (20/2/2023) melalui Kantor POS Indonesia dan email, Selasa (21/2/2023). Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan.
"Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e," kata Hamdani, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
- Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Baca Juga: GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu">GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu
"Walaupun kita harus laporkan dahulu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lalu akan menuju ke ranah pidana," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat balasan laporan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI sesuai dengan surat tanda terima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023.
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu