Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Diduga Bandar Narkoba

Istimewa
Tersangka dan barang bukti diamankan
"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres sebagai proses tindaklanjut," tutupnya.
Atas kejahatan itu pula, MTP Alias Ucok dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya