Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Diduga Bandar Narkoba

- Kamis, 06 April 2023 13:30 WIB
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Diduga Bandar Narkoba
Istimewa
Tersangka dan barang bukti diamankan
bulat.co.id -Tampaknya segala macam cara terus dilakukan untuk dapat memberangus narkotika dari muka bumi Ika Bina En Pabolo. Kali ini, Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membekuk MTP Alias Ucok (33), warga Jalan Lobusona, Gang Mesjid, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/4/23) kemarin.

"Ya, pelakunya sudah diamankan. Dia merupakan residivis tahun 2016," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, Kamis (6/4/2023).

Kata Kasat, pihaknya sangat serius dalam konteks penindakan kejahatan narkoba ini, dan tidak akan tinggal diam terhadap konsentrasi pemberantasannya.

"Informasi didapat dari masyarakat, pada pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib, mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jln.Lobusona, langsung kita lakukan penindakan," ungkapnya.

Informasi lain yang dihimpun media ini, adapun barang bukti yang turut diamankan berupa, 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 buah bungkus rokok CLUB X.

"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres sebagai proses tindaklanjut," tutupnya.

Atas kejahatan itu pula, MTP Alias Ucok dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru