Calon Peserta PPDB Diminta Ikuti Training Penggunaan Aplikasi
Baca Juga:
Sedangkan persyaratan mendaftar dari jalur prestasi atau nilai rapor harus memiliki nilai SMP dari semester I sampai 5 (Pendidikan agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matimatika, IPA, IPS), nilai akreditasi sekolah (A=100 B=90 C=80 Belum Terakreditasi = 70), pembobotan = 70% nilai mapel dan 30% nilai akreditasi asal sekolah.
Dan persyaratan pendaftaran dari jalur prestasi-hasil lomba (akademik), yaitu OSN, KSN, OLSN (olimpiade literasi siswa nasional), KSM (Kompetensi Siswa Madrasah), Kompetisi bidang robotika dan bidang akademik lainnya.
Adapun persyaratan pendaftaran dari jalur prestasi-hasil lomba (non-akademik), yaitu FLS2N, GLI (Gala Siswa Indonesia), AKSIOMA (Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah), O2SN, PON, Porprov, Popnas, Popwil, popda, para games nasional, MTQ Hafiz Qur'ran, jambore nasional dan, prestasi lomba bidang non-akademik lainnya, diutamakan prestasi individual selama ditingkat SMP/Sederajad dan lampiran surat keterangan dari sekolah asal.
Terakhir, persyaratan pendaftaran dari jalur zonasi, diantaranya kartu keluarga (KK) diatas 1 tahun, kartu keluarga (KK) dibawah 1 tahun harus disertakan SKT Disdukcapil (jika ada perbahan), suket kategori tertentu (korban bencana alam/sosial).
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Ombudsman RI Sumut Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Labuhanbatu, Dorong Layanan Semakin Prima
Kuliah Umum Fakultas Hukum UNPRI: Kepala BKN RI, Prof. Zudan Ajak Mahasiswa UNPRI Jaga Toleransi dan Bangun Birokrasi Cerdas Menuju Indonesia Emas