Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu
"Karena tidak menemukan orang yang kerap dipanggil KI, Team membawa PRN Alias Benggol dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut," papar Iptu Arwin.
Baca Juga:
Baca Juga :Heboh, Pria di Batu Bara Pamer Sabu di Tempat Umum
Terhadap pelaku PRN alias Benggol, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polsek Kualuh Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Air Hitam

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Lansia Pengedar Sabu

Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Antisipasi Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Lakukan Patroli di Pajak Hongkong

Hitungan Hari Jabat Kapolsek, AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di Kualuh Hulu

Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa
Komentar