Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu
"Karena tidak menemukan orang yang kerap dipanggil KI, Team membawa PRN Alias Benggol dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut," papar Iptu Arwin.
Baca Juga:
Baca Juga :Heboh, Pria di Batu Bara Pamer Sabu di Tempat Umum
Terhadap pelaku PRN alias Benggol, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Perbaungan Dipimpin Kanit Ipda Tony S. Sipayung, Berhasil Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Komentar