Hasil Diskusi Publik: Pembahasan Lemahnya Perda Pilkades Labuhanbatu

- Senin, 19 September 2022 18:56 WIB
Hasil Diskusi Publik: Pembahasan Lemahnya Perda Pilkades Labuhanbatu
Diskusi publik membahas lemahnya perda labuhanbatu tentang pemilihan kepala desa - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Lemahnya Produk Hukum Perda Pilkades Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 pada Perda Perubahan ke dua, atas perda labuhanbatu no. 2 tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, akibatkan pemilihan kepala desa di Labuhanbatu terancam ditunda. 

Advertisement

Hal ini di bahas dalam diskusi publik yang diadakan Democracy and Sosial Institute di warkop Arturia Jln. Pgp. Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (18/09/2022).

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa poin diantaranya pasal yang terkandung pada Perda Pilkades Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Pasal 27, salah satu penerapannya untuk melegalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil. Melanggar Permendagri nomor 104/2019. "Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu di Legalisir"

Pada Pasal 32, yaitu pada poin-poin seleksi Tambahan. Sebagai berikut :

Dalam hal bakal calon kepala desa yg memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 lebih dari (5 orang). Panitia Pemilihan melakukan SELEKSI tambahan dengan menggunakan :

a. Kriteria Pengalaman Bekerja

b. Lama Bekerja

c. Tingkat Pendidikan

d. Usia

Beberapa kejanggalan di temui dalam kriteria pengalaman bekerja diantaranya:

1. Tidak masuknya pensiunan TNI dan Polri menjadi salah satu kategori jenis pengalaman bekerja pada perda tersebut. Padahal pada regulasi manapun pensiunan polri dan tni diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan apapun. Ini merupakan sesuatu yang Diskriminatif dalam azas demokrasi kita.

2. Alasan menjadikan Pimpinan/Anggota DPRD memiliki skor tertinggi yaitu 12. Kajian akademiknya dan parameternya perlu ditanyakan. Sehingga mengalahkan skor di sektor pemerintahan yang lain. Termasuk pengalaman pernah menjabat sebagai kepala desa.

3. Bekerja diinstansi pemerintah, BUMN,BUMD dan perusahaan swasta. Dengan skor yang sama yaitu 7.

- Kenapa nilainya sama? Parameternya apa?

- Tidak adanya spesifikasi yang proposional, pada pengalaman kerja. Misal : 

Mantan pimpinan BUMN dengan OB atau Koki perusahaan swasta nilainya adalah sama, yaitu skor 7.

- Kajian ini, menegaskan bahwa tidak adanya kaitan atau relevansi profesi pengalaman pekerjaan dengan profesi kepala desa.

- Dan banyak contoh2 lainnya.

Pada kriteria Lama Bekerja juga didapati kerancuan antara lain:

1. Lama bekerja 0 s/d 14 Tahun. Skornya sama. Yaitu : memiliki poin 2,

- Artinya orang yang belum pernah bekerja (0) dengan orang yang bekerja sampai (14 tahun). Di Nilai sama. Kajian akademiknya dipertanyakan.

Yang Rancu pada kriteria Tingkat Pendidikan, adalah :

1. Apa barometer Kualitas kemampuan calon kepala desa dengan tingkat pendidikan?

2. Tidak adanya diterangkan spesifikasi jurusan atau konsentrasi keilmuan dengan pekerjaan menjadi seorang kepala desa.

Misal :

- Tamatan S1 Tata Boga dengan S1 Ilmu Hukum. Nilainya tetap sama.

- Dan banyak contoh2 lainnya.

Yang Rancu pada kriteria Usia, adalah :

1.  Usia Minimal 25 Tahun, namun ketika hitungan skoringnya bernilai sama. Maka dimenangkan oleh usia yang Termuda.

- Ini bertentangan dengan nilai2 filosofis, karena ketika bicara Minimal, maka yang menjadi prioritas adalah nilai yang maksimal, Begitu juga sebaliknya.

Contoh :

- Pada skoring nilai passing grade minimal 90. Maka yang diterima adalah nilai tertinggi dari nilai minimal tersebut (90).

- Serta contoh2 yang lainnya.

Dan masih banyak ditemukan kekeliruan pada Isi Perda Pilkades Labuhanbatu dan Penerapan Perda tersebut.

(rel)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru